Amoxill.com – Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi | Untuk melaporkan SPT Tahunan seseorang, baik sebagai individu maupun badan hukum, diperlukan kewajiban untuk menyampaikan laporan pajak penghasilan kepada pemerintah setiap tahun. Terdapat berbagai opsi yang dapat digunakan untuk mengirimkan laporan ini, salah satunya adalah melalui layanan e-Filing DJP atau aplikasi pelaporan pajak online yang disediakan oleh mitra resmi penyedia layanan aplikasi perpajakan DJP. Pada kesempatan ini, kita akan fokus pada prosedur cara lapor pajak SPT tahunan sebagai individu menggunakan layanan e-Filing DJP.
Proses pelaporan SPT Tahunan individu melalui e-Filing DJP dimulai dengan mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memilih opsi layanan e-Filing. Setelah masuk ke portal e-Filing, pengguna akan diminta untuk mengisi formulir elektronik yang mencakup informasi seperti identitas diri, data pendapatan, pengurangan, dan penghasilan kena pajak. Setelah semua data terisi, pengguna dapat mengirimkan laporan tersebut secara online melalui platform e-Filing DJP. Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman dan memastikan bahwa laporan pajak telah diterima dan diproses oleh DJP.
Layanan e-Filing DJP memberikan kemudahan dan keamanan dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Dengan menggunakan platform ini, individu dapat menghemat waktu dan tenaga yang diperlukan dalam proses pengisian dan pengiriman laporan secara manual. Selain itu, e-Filing DJP juga memberikan fleksibilitas dalam mengakses dan mengelola data pajak, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak yang terkait dengan laporan tersebut. Dengan memanfaatkan layanan e-Filing DJP, individu dapat memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan efisien.
Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023
Menurut UU No.6 Tahun 1982, yang telah beberapa kali direvisi, yang terakhir adalah UU No.7 Tahun 2021, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan setiap tahun. Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa wajib pajak harus mengisi dan menyerahkan formulir SPT secara tepat, lengkap, dan terbaca, serta membubuhkan tanda tangannya,
Pelaporan SPT tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk melaporan dan memberikan perhitungan pajak, khususnya yang berkaitan dengan masalah pajak yang terhutang.
- Dalam satu tahun pajak, pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan sendiri-sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain.
- Penghasilan dapat dikategorikan sebagai objek kena pajak atau tidak kena pajak.
- Posisi keuangan wajib pajak dapat dibagi menjadi dua kategori: Aset dan Kewajiban. Aset mengacu pada harta atau sumber daya yang dimiliki wajib pajak, sedangkan kewajiban mengacu pada hutang atau kewajiban yang wajib pajak berhutang.
- Selama masa pajak, sesuai dengan undang-undang perpajakan yang relevan, pembayaran dilakukan
Berbagai jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi yang tersedia.
Biasanya, formulir SPT dipisahkan menjadi dua kategori: SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun, pembahasan ini secara khusus diarahkan pada cara lapor pajak SPT Tahunan, karena berkaitan dengan pelaporan pajak penghasilan pribadi.
Formulir SPT Tahunan untuk perorangan telah dikategorikan menjadi 3 bagian yang berbeda, yaitu:
- Dokumen resmi disebut sebagai Formulir 1770 SS.
- Dokumen yang dikenal sebagai Formulir 1770 S.
- Dokumen berlabel Formulir 1770 sangat penting.
Kategori ini bergantung pada banyak faktor seperti asal pendapatan, jumlah pendapatan, dan status pekerjaan saat ini. Izinkan saya untuk menguraikan tentang hal ini:
1. Formulir SPT 1770 SS
merupakan formulir yang wajib diisi wajib pajak Indonesia setiap tahunnya sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah komponen penting dari sistem perpajakan di Indonesia, karena membantu pemerintah untuk memelihara catatan yang akurat tentang kewajiban pajak individu dan bisnis.
Formulir tersebut mewajibkan wajib pajak untuk memberikan informasi terperinci tentang pendapatan, pengeluaran, dan transaksi keuangan terkait lainnya selama tahun fiskal sebelumnya. Penting untuk memastikan bahwa formulir diisi secara akurat, karena setiap ketidakakuratan atau kelalaian dapat mengakibatkan hukuman atau tindakan hukum oleh pemerintah.
Formulir SPT 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang dirancang untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan tahunan kurang dari atau sama Rp60 juta. Formulir ini khusus ditujukan untuk karyawan yang telah bekerja dengan satu perusahaan setidaknya selama satu tahun.
2. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S adalah formulir SPT Tahunan yang dirancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan tahunan melebihi Rp60 juta. Selain itu, formulir ini juga diwajibkan bagi individu yang telah bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun dan berfungsi sebagai surat pemberitahuan.
Jika seseorang berpenghasilan bruto/kotor kurang dari Rp60 juta tetapi dipekerjakan oleh dua perusahaan, mereka tetap wajib melaporkan pajak penghasilan tahunannya menggunakan formulir 1770 S, menurut pemahaman ini.
3. Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 adalah dokumen penting yang digunakan di Indonesia untuk melaporkan pajak. Wajib pajak orang pribadi wajib menyerahkan formulir ini setiap tahun ke kantor pajak. Formulir SPT 1770 berisi informasi tentang penghasilan wajib pajak, potongan, kredit, dan kewajiban pajak. Penting untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan dalam formulir, karena ketidaksesuaian dapat mengakibatkan penalti dan denda.
Selain itu, wajib pajak harus menyerahkan formulir sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh kantor pajak untuk menghindari biaya pelaporan yang terlambat.
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha wiraswasta atau memiliki keahlian khusus tertentu dan tidak bekerja dapat menggunakan Formulir SPT 1770 untuk keperluan perpajakan.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha seperti toko, usaha persewaan kendaraan, atau salon, atau berprofesi sebagai tenaga ahli seperti pengacara atau dokter, atau pegawai perusahaan yang menerima penghasilan pasif seperti dividen, bunga atau royalti, wajib menggunakan formulir ini untuk pelaporan pajak penghasilan mereka.
Pada saat wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunannya, mereka menggunakan formulir SPT tertentu. Nah, timbul pertanyaan: bagaimana sebenarnya cara melaporkan SPT?
Cara Lapor Pajak SPT Pribadi Tahunan Secara Online
Saat ini wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dapat melakukannya melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang merupakan rekanan resmi DJP. Dalam hal ini, kami akan fokus menjelaskan proses cara lapor pajak SPT Tahunan pribadi Anda melalui DJP Online.
Pastikan wajib pajak orang pribadi telah membuat akun sebelum melakukan pelaporan di DJP Online. Pembuatan akun di DJP Online sangat penting tidak hanya untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk masalah perpajakan lainnya.
Selain itu juga, wajib pajak juga memerlukan nomor identifikasi e-Fin dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online. Informasi lebih lanjut tentang mendapatkan nomor ini dapat ditemukan di artikel yang dibahas di sini.
Untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi Anda secara online melalui e-Filing DJP, ikuti langkah-langkah berikut.
- Untuk mengakses akun pribadi Anda, mulailah dengan mengunjungi situs web https://www.pajak.go.id. Klik tombol “Login”, untuk melanjutkan.
- Kemudian masukkan nomor identifikasi NPWP atau NIK Anda, beserta kata sandi dan captcha. Setelah itu tekan tombol “Login”.
- Saat memasuki dashboard atau beranda akun pribadi, wajib pajak dapat melaporkan dengan mengklik tab “Lapor”.
- Selanjutnya memilih opsi “e-Filing” untuk melanjutkan pembuatan laporan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT secara online yang tersedia di website.
- Kemudian klik tab “Buat SPT”.
- Halaman web tersebut menampilkan serangkaian pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak. Pertanyaan-pertanyaan ini dirancang untuk membantu pemilihan formulir SPT yang tepat, maka dari itu isi dengan benar.
- Untuk mengisi formulir SPT secara online, silahkan pilih “Dengan bentuk formulir” pada pertanyaan terakhir.
- Wajib Pajak memiliki opsi lain, yaitu memilih “dengan panduan” untuk mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
- Lalu, klik tombol berlabel “SPT…” yang berada di bawah pertanyaan terakhir.
- Lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
- Wajib pajak wajib mengis[ nama badan yang memotong atau memungut pajak penghasilan atas namanya, atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah. Formulir 1721 A1 atau 1721 A2, yang dapat diperoleh dari pemberi kerja atau lembaga pemerintah tempat bekerja bagi karyawan.
- Selanjutnya, mengisi jumlah penghasilan neto atau mengisi bidang yang sesuai untuk penghasilan bersih di formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
- Selain itu, wajib pajak wajib memberikan rincian mengenai sumber penghasilan lain yang diperoleh di dalam negeri, seperti mendapatkan bunga, sewa, dan royalti. Jika penghasilan tersebut tidak ada, pilih “Tidak” dan lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Pada halaman berikutnya wajib Pajak perlu memberikan informasi mengenai penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak kena pajak, dan penghasilan yang telah dipotong sebelumnya. Mereka juga perlu memasukkan data tentang aset dan hutang mereka untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Kemudian, wajib pajak harus mengisi jumlah tanggungan, jika ada.
- Setelah itu, wajib Pajak harus memberikan rincian mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan untuk kegiatan wajib.
- Wajib Pajak wajib memberikan rincian kewajiban perpajakan baik suami istri maupun golongan PTKP pada halaman berikutnya.
- Berikutnya, jika wajib pajak memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan melakukan pembayaran PPh Pasal 25, wajib diisi informasi yang diperlukan.
- Halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan pajak penghasilan wajib pajak untuk tahun tersebut. Kolom tersebut secara otomatis diisi sebelumnya, jadi wajib pajak yang hanya perlu memeriksa kesesuaiannya terhadap perincian yang diberikan dalam formulir 1721 A1/A2 mereka.
- Pada halaman berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk menunjukkan apakah mereka telah membayar lebih atau kurang bayar, yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan yang ditampilkan pada halaman sebelumnya.
- Terakhir, wajib pajak akan diwajibkan untuk memberikan pernyataan mempertanggung jawabkan seluruh data yang diisi dalam laporan SPT PPh pribadi.
- Dengan mengikuti serangkaian arahan terakhir, wajib pajak orang pribadi berhasil mengerjakan dan menyelesaikan laporan tahunan SPT pajak penghasilan pribadi mereka.
Setelah berhasil, wajib pajak orang pribadi akan dikirimi email pemberitahuan ke akun pajak yang terdaftar sebagai bukti pelaporan elektronik.
Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan
Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan pajaknya untuk tahun 2022 harus melakukannya paling lambat atau sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Konsekuensi Dari Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Jika Melewati Batas Waktu
Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan atau terlambat menyampaikannya akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pidana, sebagaimana kewajibannya.
Jumlah denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan orang pribadi oleh wajib pajak adalah sebesar Rp100.000.
Tetapi, tidak ada pengenaan denda atas keterlambatan atau tidak dilaporkannya SPT Tahunan atas hal-hal sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib Pajak orang pribadi yang menghentikan usaha atau usaha mandiri.
- Orang asing yang telah berhenti bertempat tinggal di Indonesia dan merupakan wajib pajak orang pribadi berhak atas ketentuan ini.
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Selain itu, Wajib Pajak tidak dikenakan denda apabila:
- Potensi terjadinya kerusuhan massal merupakan kemungkinan yang memprihatinkan.
- Individu yang bersangkutan telah mengalami akibat dari insiden yang berhubungan dengan kebakaran.
- Kondisi terkena ledakan akibat bom atau aksi terorisme.
- Terjadinya perang antar suku yang berbeda merupakan pengalaman yang traumatis dan menyedihkan.
- Jika administrasi penerimaan negara atau sistem perpajakan mengalami kegagalan, itu bisa menjadi masalah yang signifikan.
Penutup
Setiap wajib pajak bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan SPT tahunan pribadinya. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Bila Telat, wajib pajak akan terkena denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak.
Penyampaian laporan SPT Tahunan pribadi dapat dilakukan melalui berbagai jalur resmi, antara lain melalui platform e-Filing DJP Online.
Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan pribadinya melalui jalur resmi selain melalui e-Filing Online DJP, termasuk layanan dari penyedia layanan aplikasi perpajakan rekanan resmi DJP seperti OnlinePajak.
Referensi:
Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau dikenal juga dengan UU No. 7 tahun 2021.